PENEGAKAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

CONTOH PENEGAKAN HUKUM

  1. Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974)
  2. Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
  3. Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang).
  4. Pembatalan Paten (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 91 ayat (4)).

KEWENANGAN JPN BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PASAL 32: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

PASAL 33: Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

PASAL 34: Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

PASAL 38 C (UU Nomor 20 Tahun 2001) : Apabila setelah putusan pengadilan telah memeperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang disuga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belumn dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.